Inilah Modus dan Kronologi Penangkapan Mantan Kades Ngaku Wartawan yang Peras Ketua Poktan

- 29 September 2022, 06:03 WIB
Mantan Kades, inisial SE (40) warga Desa Turan Baru, Rejang Lebong diamankan polisi karena mengaku wartawan dan memesan kelompok tani
Mantan Kades, inisial SE (40) warga Desa Turan Baru, Rejang Lebong diamankan polisi karena mengaku wartawan dan memesan kelompok tani /Iman Kurniawan/Ikobengkulu.com/

IKOBENGKULU.COM - Seorang mantan kepala desa (Kades) Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan Rejang Lebong, inisial SE (40), diciduk jajaran Polsek Bermani Ulu, pada Selasa, 27 September 2022.

Ia ditangkap tangan polisi saat sedang mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan terhadap ketua kelompok tani Karya Muda Karya Muda Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Menurut Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnusina Alfarobi modus pelaku memeras ketua kelompok tani tersebut dengan meminta uang sejumlah Rp 3,5 juta. Jika uang tersebut tidak diberikan, korban diancam akan diberitakan di media tersangka, Tribun Tipikor terkait adanya dugaan penyelewengan bantuan ternak sapi oleh kelompok tani tersebut.

Pada hari Kamis, 22 September 2022 tersangka SE meminta uang sebesar Rp 3,5 juta, namun saar itu korban hanya memiliki uang Rp2,5 juta dan diserahkan kepada SE.

Baca Juga: Ngaku Wartawan, Mantan Kades di Rejang Lebong Peras Kelompok Tani

Lalu pada hari Selasa, 27 September 2022 pukul 08.00 WIB tersangka kembali menghubungi korban melalui telephon untuk meminta uang sebesar Rp 1 juta.

Selanjutnya pelaku langsung mendatangi rumah korban untuk mengambil uang tersebut pada hari yang sama pukul 12.00 WIB. Kemudian pada pukul 12.30 WIB tersangka dilakukan tangkap tangan oleh anggota Polsek Bermani Ulu.

"Karena korban ini merasa tidak ada penyelewengan itu makanya dia melaporkan ke polsek kalau dia di peras. Namun karena takut akan diberitakan sebelumnya tersangka ini sudah mengambil uang Rp2,5 juta dari korban, baru dia memeras lagi untuk mengambil sisa kesepakatannya Rp1 juta lagi, lalu kita tangkap tangan," ungkapnya.

Bersama SE petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp 1 juta, 2 lembar kartu media Pers Tribun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu, 1 buah buku dengan tulisan Tribun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu, 1 buah buku kwitansi, 1 lembar SK korwil, 4 lembar daftar nama-nama anggota media online Tribun Tipikor, dan 1 lembar kertas Pers Tribun Tipikor.

Akibat perbuatannya itu, SE dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pemberdayaan dengan pengancaman, dan terancam 9 tahun kurungan penjara.***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah