Ngaku Wartawan, Mantan Kades di Rejang Lebong Peras Kelompok Tani

- 28 September 2022, 13:06 WIB
Mantan Kades, inisial SE (40) warga Desa Turan Baru, Rejang Lebong diamankan polisi karena mengaku wartawan dan memeras kelompok tani
Mantan Kades, inisial SE (40) warga Desa Turan Baru, Rejang Lebong diamankan polisi karena mengaku wartawan dan memeras kelompok tani /Iman Kurniawan/Ikobengkulu.com/

IKOBENGKULU.COM - Seorang mantan kepala desa (Kades), warga Desa Turan Baru, Curup Selatan Rejang Lebong, inisial SE (40), diciduk jajaran Polsek Bermani Ulu, pada Selasa, 27 September 2022.

SE Diciduk polisi karena mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan kepada kelompok tani di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, Rejang Lebong.

"SE diamankan pada Selasa, 27 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasi Humas IPTU Bertha Anggraeni Ginting dan Kapolsek Bermani Ulu, IPTU Ibnu Sina Alfarobi, dalam konferensi pers, pada Rabu, 28 September 2022.

Baca Juga: BIN Daerah Bengkulu Gelar Vaksin Covid-19 Berhadiah Gula

SE berhasil diamankan setelah Polsek Bermani Ulu, Rejang Lebong menerima laporan dari masyarakat. Bahwa mantan kades di Rejang Lebong yang mengaku wartawan tersebut melakukan pemerasan, dengan modus akan memberitakan jika tidak diberikan uang.

"Dia (SE) mengancam korbannya, akan diberitakan, kemudian dia meminta uang kepada korban," kata Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi.

Kepada korban, pelaku tersebut meminta sejumlah uang sebesar Rp3,5 juta, namun hanya menerima Rp2,5 juta. Lalu kemudian, pada Selasa pelaku kembali meminta sisa uang sebesar Rp1 Juta.

Baca Juga: Cara Membaca Pikiran dan Mengetahui Karakter Seseorang dari Gestur Tubuh Hingga Intonasi Suara

Pada saat pelaku usai mengambil sisa uang tersebut di rumah korban, pelaku langsung diciduk polisi.

Bersama SE petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp 1 juta. Akibat perbuatannya itu, SE dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pemberdayaan dengan pengancaman, dan terancam 9 tahun kurungan penjara.***

Editor: Iman Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x