Ini Tugas Penjabat Bupati Dr Heriyandi Roni Selama 1 Tahun di Bengkulu Tengah

- 22 Mei 2022, 11:38 WIB
Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Dr Heriyandi Roni, M.Si
Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Dr Heriyandi Roni, M.Si /

BENGKULU, IKOBENGKULU-Menteri Dalam Negeri Dr Tito Karnavian menunju Dr Heriyandi Roni MSi sebagai penjabat Bupati Bengkulu Tengah. Keputusan Mendagri itu dituangkan dalam SK No 131.17-124 Tahun 2022.

SK itu memuat masa jabatan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah paling lama 1 tahun sejak dilantik. Penjabat wajib melaporkan pertanggungjawaban pelaksaan tugas kepada gubernur sekalu wakil pemerintah pusat.

Sedangkan tugas penjabat bupati antara lain memimpin pelaksaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Kemudian memeliharan ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Untuk rancangan peraturan daerah (Perda) dan rancangan peratudan kepala daerah (Perkada) terlebih dahulu meminta persetujuan Mendagri, untuk melakukan pembahasan rancangan peda, pembahasan rancangan perkada dan menandatangani Perda serta Perkada inisiasi baru.

Baca Juga: SK Mendagri: Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Dr Heriyandi Roni, M.Si

Namun, dibolehkan jika membahasan rancangan Perda tentang Anggaran pendapatan Belanja Negara (APBD)sampai proses penandatanganan.
Penjabat bupati juga diperbolehkan melakukukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, kemudian membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan dengan pejabat sebelunya.


Kemudian penjabat daerah dapat membuat kebijakan pemekaran daerah, membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan penjabat sebelumnya, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari mendagri berdasarkan kertentuan perundang-undangan.

Berikutnya memfasilitasi persiapan pelaksaan pemilihan umum tahun 2024 dan pemilihan kepala daerah di Bengkulu Tengah 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikutnya, penjabat bupati juga melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penangan COVID-19, dimana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam negeri No 440/5184/Sj tanggal 17 September 2020 tentang pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) daerah. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x