BENGKULU, IKOBENGKULU.COM- Pedagang di Danau Dendam Tak Sudah Bengkulu dilarang menerapkan pemaksaan terstruktur melalui negative bundling. Hal ini diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Bengkulu, Ahmad Nurdin SH.
Praktik negative bundling terjadi ketika masyarakat berwisata disana, diharuskan belanja makanan atau minuman lebih dahulu.
"Persyaratan belanja untuk dapat berwisata atau teknik negative bundling adalah bentuk pemaksaan secara terstruktur," kata Nurdin.
Baca Juga: Cekcok Pedagang dan Wisatawan Danau Dendam Tak Sudah di Bengkulu Mencoreng Citra Wisata
Ia mengatakan, aturan tersebut merupakan tindakan diskriminatif dan tidak dapat dibenarkan. Sebab, pedagang memaksa pengunjung membeli produk yang kemungkinan tidak dibutuhkan.
"Sebab, setiap kebutuhan konsumen akan berbeda-beda. Jika mensyaratkan minimal belanja maka ada kewajiban konsumen untuk menebus barang lain yang tidak dibutuhkan," imbuhnya.
Ia menekankan, praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Berdasarkan UUPK, pelaku usaha dilarang membuat aturan yang menyatakan bahwa konsumen tunduk pada ketentuan sepihak.
Ia menyarankan konsumen melaporkan praktik pemaksaan terstruktur kepada pihak kepolisian. "Konsumen dapat menyampaikan keberatan hal tersebut ke lembaga yang berwenang," tutupnya ***