Inilah Tata Cara Pendaftaran di Aplikasi Siakba KPU

4 November 2022, 15:49 WIB
Aplikasi siakba /komisi Pemilihan Umum/Kpu.go.id

IKOBENGKULU.COM - Tidak lama lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia akan membuka pendaftaran calon anggota KPU dan badan ad hoc.

Sekarang, pendaftarannya tidak lagi manual, namun menggunakan aplikasi siakba.kpu.go.id.

Sebagaimana dilansir di siakba.kpu.go.id, alur dan tata cara pendaftaran calon anggota KPU dan juga badan adhoc meliputi calon anggota PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024, yakni:

1. Pelamar diminta untuk membuat akun setelah itu login melalui akun yang sudah didaftarkan siakba.kpu.go.id.

2. Melengkapi Identitas. Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran

Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.

3. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar Klik tulisan di sini, untuk membuat lamaran.

4. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar - Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota - Badan Adhoc.

Baca Juga: Ini Cara Baru KPU Rejang Lebong Sosialisasikan Tahapan Pemilu

5. Isi biodata dan riwayat hidup.

6. Upload berkas pesyaratan yang diminta Seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran

7. Kirim Data Pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah cek kembali dan tealah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU KPU Berhak untuk menyimpan dan menggunakan data saya diatas untuk digunakan sebagai mestinya sesuai perundang -undangan yang berlaku.

Setelah itu, pengumuman hasil seleksi administrasi akan diinformasikan pada akun siakba masing-masing pendaftar. ***

 

Editor: Buyono

Tags

Terkini

Terpopuler