Kuasa Hukum Sesalkan Penahanan Rahmatsidi yang Dituduh Mencuri TBS milik PT Daria Dharma Pratama, Mukomuko

3 Oktober 2022, 20:51 WIB
Saman lating, SH selaku ketua tim kuasa Hukum Rahmatsidi /

IKOBENGKULU.COM - Rahmatsidi warga Desa Talang Baru Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko dijemput paksa oleh aparat kepolisian Resort Mukomuko atas dugaan Tindak Pidana Pencurian Tandan Buah Sawit (TBS).

Menurut keterangan tertulis kuasa hukumnya, Saman Lating, S.H, bahwa sekitar pukul 22.30 WIB, lima orang tidak dikenal menggunakan baju preman mendatangi Rumah Rahmatsidi.

Mereka menanyakan keberadaan Rahmatsidi kepada Aminah, istri Rahmatsidi, dan memaksa masuk untuk menggeledah Rumahnya.

Aminah tidak mengizinkan mereka masuk tanpa adanya saksi lain dari Pemerintah Desa Talang baru, karena tidak diizinkan masuk salah satu dari lima orang yang mengaku dari kepolisian menelpon Tukin selaku kepala Desa Talang Baru.

Berkelang 20 menit kades Talang Baru datang kerumah Rahmad sidi dan menyaksikan penangkapan.

Sebelum melakukan penangkapan Aparat keamanan menunjukan selembar surat yang dinyatakan sebagai surat daftar pencarian orang.

Namun kepala desa tidak dapat membaca dengan teliti, karena surat tersebut tidak diberikan melainkan hanya ditunjukan secara sepintas.

Selanjutnya berdasarkan pernyataan dari Madyana S.Ap Kepala Unit Pidana umum Kepolisian resort Mukomuko menyatakan bahwa Rahmatsidi telah diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Hal ini diketahui saat tim Kuasa Hukum berusaha untuk bertemu dengan Rahmatsidi, tim kuasa hukum tidak diperbolehkan bertemu dengan alasan tidak diperbolehkan oleh kepala satuan pidana umum kepolisian Mukomuko. Hal itu, menurut penjaga disebabkan bukan pada jam besuk.

Saman lating, SH selaku ketua tim kuasa Hukum Rahmatsidi menyatakan bahwa larangan petugas piket Reskrim Polres Mukomuko yang menyatakan bahwa Tim Kuasa Hukum tidak bisa bertemu dengan Rahmatsidi karena bukan jam dinas dan jam besuk adalah suatu pelanggaran terhadap Hak Hukum Kliennya.

Baca Juga: Pemprov Bengkulu Hattrick PPD, Isnan: Bukan Sekedar Pengakuan dan Hanya Koleksi Trophy

Selain itu larangan tersebut menunjukkan ketidak fahaman tentang kedudukan kuasa hukum terhadap kliennya dalam Pasal 69 KUHAP yang Menyatakan “Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini”.

Dia menjelaskan, pada pasal 70 ayat (1) “Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya”
Didalam pasal 69 dan pasal 70 ayat (1) KUHAP sudah sangat jelas demi kepentingan hukum klien kita maka kita wajib bertemu kapapun, karena kita adalah Penasehat hukum bukan Pengungunjung (keluarga/Masyarakat) yang dibatasi jam besuk. Jadi jangan disamakan.

Selain itu, pada hari sabtu tanggal 1 Oktober 2022 pada saat Tim Kuasa Hukum telah bertemu dengan Rahmatsidi, Kuasa Hukum tidak diberikan kebebasan untuk berbicara dengan kliennya.

Hal ini dikarenakan pada saat berbicara dengan klien, Kanit Reskrim juga ikut dalam pertemuan tersebut atas perintah Kasat Reskrim sehingga menyebabkan Klien kami tidak tidak dengan leluasa mengungkap permasalahan yang sedang dihadapinya.

Adanya kanit Reskrim pada saat berbicara dengan klien akan berimplikasi timbulnya ketakutan pada diri klien kami untuk mengungkapkan peristiwa yang terjadi.

Ketidakleluasan Tim Kuasa hukum dengan Klein kami (Rahmatsidi) jelas-jelas merupakan suatu pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat (1) “Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan”.

Tindakan-tindakan tersebut menjadi tanda tanya dikarenakan kami melihat proses penangkapan dengan alasan DPO yang dikeluarkan tanggal 29 Maret 2022 juga masih sangat ganjal, dikarenakan tim kuasa hukum tidak menemukan proses proses yang dilakukan dalam menetapkan sesorang menjadi DPO yang tertuang dalam Perkab No. 3 Tahun 2014.

"Tidak ada publikasi dari humas Polres Mukomuko ataupun Humas Polda Bengkulu serta kepolisian lainnya di bawah wilayah hukum Polres Mukomuko dan Polda Bengkulu," tambah Lating

Berkelang sehari penangkapan Rahmatsidi, Rumah beliau digeledah orang tak dikenal pada saat rumah kosong pada Tanggal 30 September 2022, sekira pukul 13.00 wib. Neliana, atau bibinya Aminah menjelaskan

Sekedar informasi, penangkapan Rahmatsidi ini berawal dari penangkapan dua orang yang dituduh mencuri tandan buah segar (TBS) milik PT Daria Dharma Pratama, kedua orang tersebut telah divonis hukum kurungan dan telah bebas.

Kasus ini buntut dari konflik berkepanjangan yang terjadi antara warga Malin Deman dengan PT DDP yang sama- sama menyatakan punya alas hak atas tanah yang sudah ditinggalkan oleh PT Bina Bumi (PT BBS) sejahtera sejak tahun 2006. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Tags

Terkini

Terpopuler