Ini Skema Debat Capres dan Cawapres Menurut KPU RI, Debat Khusus Cawapres Masih Adakah?

- 3 Desember 2023, 08:26 WIB
Debat Capres dan Cawapres
Debat Capres dan Cawapres /Tangkap layar Twitter.com/@KPU_ID

IKOBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penegasan penting mengenai pelaksanaan debat antara calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024. KPU menegaskan bahwa pelaksanaan debat ini akan dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Pemilu yang berlaku.

Sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat Pilpres 2024 akan diadakan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden. Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan, "Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali."

KPU berharap agar semua pasangan calon (paslon) hadir dalam setiap sesi debat. Dalam pelaksanaannya, proporsi bicara akan disesuaikan dengan konteks debat.

Idham menambahkan, "Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja."

Baca Juga: BSSN Investigasi Kebocoran Data KPU, Bagaimana Hasil Penyelidikannya?

Idham menegaskan bahwa langkah ini sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bahwa KPU telah melakukan koordinasi dengan tim kampanye pasangan calon. KPU juga membuka kesempatan bagi perwakilan media untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon.

Hal ini dilakukan dengan mematuhi substansi norma yang tertuang dalam Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017, serta Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023.

KPU telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat, yang mencakup beragam isu penting seperti hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pertahanan, ekonomi, teknologi informasi, dan banyak lagi. Tema-tema ini merujuk pada visi nasional dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Penetapan tiga pasangan calon peserta Pilpres 2024 juga telah dilakukan, dengan nomor urut sebagai berikut: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3. Masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x