IKOBENGKULU.COM – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, telah mengeluarkan himbauan kepada kepala desa dan perangkat desa di seluruh provinsi agar menjaga netralitas politik menjelang dimulainya kampanye Pemilu 2024 pada 28 November.
Pengumuman ini disampaikan pada Kamis, 16 November, sebagai langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan Pemilu yang adil, transparan, dan netral, sesuai dengan prinsip LUBER (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil).
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kepala desa dan perangkat desa dilarang keras menjadi pengurus partai politik. Gubernur Rohidin menegaskan bahwa larangan ini termasuk keterlibatan dalam kampanye politik, baik secara langsung maupun melalui media sosial, bagi seluruh ASN, TNI, Polri, termasuk perangkat desa.
“Kami menekankan kepada seluruh perangkat desa untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas kampanye apapun. Ini penting untuk memastikan integritas dan kredibilitas proses pemilu," kata Gubernur Rohidin.
Beliau juga mengimbau partai politik agar menyampaikan kampanye yang mendidik dan mencerahkan masyarakat, serta mematuhi aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Selesai Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pemerasan
Inisiatif ini merupakan upaya pemerintah Provinsi Bengkulu untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pemilu yang bersih dan transparan.
Gubernur Rohidin berharap bahwa semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana pemilu yang kondusif, menjaga ketertiban, dan menghormati hak-hak warga.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi demokrasi dan memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam menentukan arah masa depan negara.
Pemilu 2024 di Bengkulu diharapkan menjadi ajang demokrasi yang matang, di mana setiap suara dihargai dan proses pemungutan suara dilakukan dengan jujur dan adil. ***