Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Terapkan Keadilan Restoratif, Hentikan Penuntutan Kasus Kekerasan

- 15 November 2023, 21:03 WIB
Konferensi Video Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengumumkan penerapan keadilan restoratif dalam kasus Jefri Haryanto, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati, didampingi wakajati dan Direktur OHARDA, Nanang Ibrahim Soleh, sebagai pembicara utama (foto: Humas)
Konferensi Video Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengumumkan penerapan keadilan restoratif dalam kasus Jefri Haryanto, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati, didampingi wakajati dan Direktur OHARDA, Nanang Ibrahim Soleh, sebagai pembicara utama (foto: Humas) /

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi preseden yang positif untuk kasus-kasus serupa di masa depan, di mana penyelesaian konflik dapat diatasi dengan pendekatan yang lebih berorientasi pada rekonsiliasi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. ***

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah