IKOBENGKULU.COM - Sebuah langkah progresif diambil oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dengan penerapan prinsip keadilan restoratif, menghentikan penuntutan kasus kekerasan yang melibatkan Jefri Haryanto alias Jef Bin Marjoni.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Video Conference Ekspose yang digelar di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dipimpin oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH.
Kasus ini bermula dari insiden di Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, dimana Jefri Haryanto melakukan kekerasan terhadap Udin Handoko saat bermain voli.
"Ini merupakan kasus pertama bagi Jefri dan telah tercapai perdamaian secara sukarela antara kedua belah pihak," kata Rina Virawati, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yang turut hadir dalam konferensi tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, yang sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020.
"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti perdamaian antara pelaku dan korban, biaya perawatan yang telah diberikan oleh pelaku kepada korban, serta respons positif dari masyarakat setempat," tambah Rina Virawati.
Penyelesaian kasus ini melalui keadilan restoratif menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dalam menghadirkan reformasi birokrasi yang lebih manusiawi dan adil.
"Ini adalah contoh nyata dari upaya kita untuk mendekatkan keadilan kepada masyarakat," ujar Ristianti Andriani, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi preseden yang positif untuk kasus-kasus serupa di masa depan, di mana penyelesaian konflik dapat diatasi dengan pendekatan yang lebih berorientasi pada rekonsiliasi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. ***