IKOBENGKULU.COM - Emex Verzoni, anggota KPU Provinsi Bengkulu, mengatakan alokasi kursi serta pembagian daerah pemilihan (dapil) untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota telah ditetapkan sesuai dengan tahapannya.
Rincian alokasi kursi dan dapil tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bengkulu Selatan
Daerah Pemilihan: 3 Dapil
Alokasi Kursi: 25 kursi
2. Bengkulu Utara
Daerah Pemilihan: 4 Dapil
Alokasi Kursi: 30 kursi
3. Rejang Lebong
Daerah Pemilihan: 4 Dapil
Alokasi Kursi: 30 kursi
4. Seluma
Daerah Pemilihan: 4 Dapil
Alokasi Kursi: 30 kursi
5. Kaur
Daerah Pemilihan: 3 Dapil
Alokasi Kursi: 25 kursi
6. Kepahiang
Daerah Pemilihan: 4 Dapil
Alokasi Kursi: 25 kursi
7. Lebong
Daerah Pemilihan: 3 Dapil
Alokasi Kursi: 25 kursi
8. Mukomuko
Daerah Pemilihan: 3 Dapil
Alokasi Kursi: 25 kursi
9. Bengkulu Tengah
Daerah Pemilihan: 4 Dapil
Alokasi Kursi: 25 kursi
10. Kota Bengkulu
Daerah Pemilihan: 4 Dapil
Alokasi Kursi: 35 kursi
Diharapkan dengan pengumuman ini, partai-partai politik dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam menghadapi pemilihan yang akan datang dan memberikan representasi yang lebih optimal bagi masyarakat di setiap Kabupaten/Kota. ***