IKOBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menetapkan alokasi kursi untuk Anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode mendatang.
Berdasarkan rincian yang diberikan, terdapat 7 daerah pemilihan (dapil) dengan total alokasi sebanyak 45 kursi.
Emex Verzoni, anggota KPU Provinsi Bengkulu, dalam konferensi pers di Kantor KPU Provinsi Bengkulu, menyampaikan, "Penetapan ini berdasarkan pertimbangan distribusi penduduk di masing-masing dapil dan proporsionalitas kursi yang adil untuk setiap daerah."
Rincian alokasi kursi di masing-masing dapil sebagai berikut:
1. Dapil 1 yang meliputi Kota Bengkulu mendapatkan alokasi 8 kursi.
2. Dapil 2, mencakup wilayah Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah, dianugerahi 8 kursi.
3. Dapil 3, yang hanya meliputi Mukomuko, mendapatkan alokasi 4 kursi.
4. Dapil 4, mencakup Rejang Lebong dan Lebong, mendapatkan 9 kursi.
5. Dapil 5 yang meliputi Kepahiang, diberikan 4 kursi.
6. Dapil 6, yang mencakup Bengkulu Selatan dan Kaur, mendapatkan 7 kursi.