Sapto Anggoro mengingatkan kembali kepada seluruh insan media tentang Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menegaskan larangan bagi wartawan untuk bersikap diskriminatif dan berprasangka dalam pemberitaannya.
"Sebagai insan media, kita harus selalu waspada dan menjaga integritas dalam memberikan informasi kepada masyarakat," pungkasnya. ***