Aturan Kunjungan di Lapas Kelas IIA Bengkulu: Masih Rapid Tes ? Simak Syaratnya

- 24 Agustus 2023, 07:53 WIB
Aturan Kunjungan di Lapas Kelas IIA Bengkulu: Masih Rapid Test? Simak Syaratnya
Aturan Kunjungan di Lapas Kelas IIA Bengkulu: Masih Rapid Test? Simak Syaratnya /PIXABAY/Alexandra_Koch

"Alokasi kunjungan dibatasi untuk memastikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Kami membatasi jumlah kunjungan menjadi enam hingga lima orang, sesuai dengan anggota yang tercantum dalam Surat atau Kartu Keluarga," ungkap Melly.

"Kunjungan akan bergantian jika terdapat lebih banyak pengunjung. Ini dilakukan untuk menghindari kerumunan yang tidak diinginkan."

Melly juga menjelaskan bahwa saat ini telah dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 yang menandai berakhirnya status pandemi COVID-19 di Indonesia pada Juni 2023.

Namun, pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Ditjen Pemasyarakatan terkait apakah vaksinasi menjadi syarat kunjungan bagi warga binaan di Lapas Bengkulu.

"Kami memperhatikan perkembangan ini dan akan segera mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian. Kami akan memberitahu secara langsung jika ada perubahan aturan," tegas Melly. (ronald)

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah