Aturan Kunjungan di Lapas Kelas IIA Bengkulu: Masih Rapid Tes ? Simak Syaratnya

- 24 Agustus 2023, 07:53 WIB
Aturan Kunjungan di Lapas Kelas IIA Bengkulu: Masih Rapid Test? Simak Syaratnya
Aturan Kunjungan di Lapas Kelas IIA Bengkulu: Masih Rapid Test? Simak Syaratnya /PIXABAY/Alexandra_Koch

IKOBENGKULU.COM - Aturan kunjungan bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Bengkulu masih mengikuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI nomor PAS-04 OT.02.02 Tahun 2023.

Surat tersebut, yang dikeluarkan pada Februari 2023 oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Dr. Reynhard Silitonga, berkaitan dengan penyesuaian layanan pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi.

Beberapa poin penting dari surat tersebut, seperti tes rapid atau swab antigen yang harus non-reaktif dalam dua kali 24 jam sebelum penerimaan tahanan, anak binaan, atau narapidana. Selain itu, proses kunjungan juga harus melalui skrining sesuai standar operasional prosedur.

Ade Kusmanto, Kalapas Bengkulu melalui Melly Kurniati, Kasubsi Keamanan  menjelaskan bahwa aturan ini masih berlaku saat ini. 


"Salah satu poin yang diwajibkan adalah melakukan vaksin booster. Kalau belum, maka diwajibkan melakukan tes rapid atau swab antigen dalam dua kali 24 jam dengan hasil non reaktif."

Baca Juga: Potensi Luar Biasa Pulau Enggano: Gubernur Bengkulu Dorong Pengembangan Infrastruktur dan Investasi

Melly menambahkan, "Jika tidak memenuhi syarat, kunjungan akan diberikan dalam bentuk layanan virtual, sesuai dengan protokol kesehatan. Hanya keluarga inti yang diperbolehkan berkunjung, sementara rekan atau teman belum diizinkan."

Surat Keputusan tersebut juga menetapkan bahwa kunjungan dapat dilakukan dua kali dalam seminggu.

Lapas Bengkulu telah mengimplementasikan aturan ini dengan ketat, membatasi kunjungan menjadi 3 orang pada Hari Senin dan 2 orang pada Hari Rabu. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kerumunan yang berlebihan saat kunjungan.

"Alokasi kunjungan dibatasi untuk memastikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Kami membatasi jumlah kunjungan menjadi enam hingga lima orang, sesuai dengan anggota yang tercantum dalam Surat atau Kartu Keluarga," ungkap Melly.

"Kunjungan akan bergantian jika terdapat lebih banyak pengunjung. Ini dilakukan untuk menghindari kerumunan yang tidak diinginkan."

Melly juga menjelaskan bahwa saat ini telah dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 yang menandai berakhirnya status pandemi COVID-19 di Indonesia pada Juni 2023.

Namun, pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Ditjen Pemasyarakatan terkait apakah vaksinasi menjadi syarat kunjungan bagi warga binaan di Lapas Bengkulu.

"Kami memperhatikan perkembangan ini dan akan segera mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian. Kami akan memberitahu secara langsung jika ada perubahan aturan," tegas Melly. (ronald)

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah