Kronologi Terungkapnya Home Industri Pembuatan Pil Ekstasi di Kabupaten Rejang Lebong

- 22 Agustus 2023, 09:40 WIB
  Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., bersama Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Agung Darmanto, S.H., dan Kanit I Subdit I Ditresnarkoba AKP Donnal Sianturi S.H., mengumumkan perincian kasus ini pada konferensi pers hari ini 21/8/2023 di Gedung Ditresnarkoba Polda Bengkulu/MC/
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., bersama Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Agung Darmanto, S.H., dan Kanit I Subdit I Ditresnarkoba AKP Donnal Sianturi S.H., mengumumkan perincian kasus ini pada konferensi pers hari ini 21/8/2023 di Gedung Ditresnarkoba Polda Bengkulu/MC/ /

IKOBENGKULU.COM - Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, menjadi lokasi pengungkapan home industri pembuatan pil ekstasi atau inex oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Rumah milik TO (33), warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, menjadi tempat dimana pil ekstasi tersebut diproduksi.

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., bersama Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Agung Darmanto, S.H., dan Kanit I Subdit I Ditresnarkoba AKP Donnal Sianturi S.H., mengumumkan perincian kasus ini pada konferensi pers hari ini (21/08/23) di Gedung Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Dalam penjelasannya, Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu mengungkapkan bahwa penangkapan TO dimulai dari informasi masyarakat mengenai perilaku penyalahgunaan narkotika yang sering dilakukan oleh pelaku.

TO diduga terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, yang dilakukan dengan menggunakan rumahnya sebagai tempat transaksi.

Berdasarkan informasi tersebut, Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengumpulkan bukti dan informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Grebek Pajak dan Sosialisasi Pemutihan Pajak oleh Satlantas Polres Kepahiang

Pada Jumat, 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.40 WIB, Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 paket sabu, 10 butir diduga Pil Ekstasi, 5 botol tablet putih bertuliskan PVPK 30 isi 50 gram.

Selain itu, juga ditemukan satu botol putih besar bertulis AVICEL PH102 isi 500 gram, 1 plastik serbuk putih bertulis LAKTOSA isi 500 gram, dan 1 plastik pecahan INEX campuran/buatan 2 butir.

Terdapat juga plastik serbuk warna pink dengan label "INEX Buatan", 2 set alat hisap sabu (Bong), 1 unit timbangan digital merk CHQ, 1 unit HP Android merk OPPO, serta uang tunai sejumlah Rp. 300.000.

Wadirresnarkoba mengungkapkan bahwa pembuatan pil ekstasi atau inex merupakan home industri yang dilakukan oleh pelaku di rumahnya sendiri.

Tonny menjelaskan bahwa bahan PVPK digunakan sebagai perekat dalam pembuatan ekstasi, sedangkan AVICEL PH102 dan LAKTOSA digunakan sebagai perekat dan pelebur dalam proses pembuatan.

Pelaku melakukan produksi pil ekstasi dengan menggunakan mesin yang dibeli secara online seharga Rp 2 juta.

"Semua bahan kimia untuk pembuatan ekstasi dibeli oleh pelaku secara online," kata Tonny.

Pelaku TO akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 113 Ayat (2) Lebih Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ini berarti pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah