Krisis di Bawaslu: Mengapa Pengumuman Anggota Kabupaten Kota Ditunda dengan Tiba-tiba?

- 17 Agustus 2023, 10:35 WIB
Darlinsyah
Darlinsyah /

Proses awal seleksi dinilai Darlinsyah sudah tidak transparan, terutama terkait dengan pola rekrutmen peserta. “Coba lihat Peserta seleksi inkumben yang punya kapasitas, integritas dan sudah teruji bisa disingkirkan oleh peserta yang belum pernah sebagai penyelenggara,” kata Darlinsyah.

Penundaan pengumuman, menurut Darlinsyah, sangat tidak substantif dan tidak didasarkan pada alasan yang kuat. Menurutnya, tidak ada insiden besar seperti "force majeure" yang membenarkan penundaan tersebut.

“Surat Bawaslu tidak menyebutkan secara spesifik atau alasan teknis mengapa pengumuman ditunda sehingga wajar kalau masyarakat berasumsi penundaan tersebut hanya soal tawar-menawar kepentingan belaka."

Lebih lanjut, Darlinsyah menyoroti bahwa dalam konteks hukum, pengambilalihan tugas Bawaslu kabupaten/kota oleh Bawaslu Provinsi tidak dapat dibenarkan jika hanya berdasarkan alasan kekosongan anggota.

Dia mengklarifikasi bahwa wewenang dan tugas Bawaslu kabupaten/kota hanya bisa diambilalih jika anggota Bawaslu kabupaten mengalami halangan sementara, seperti sanksi atau masalah lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara Bawaslu RI belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan penundaan, kritik dan keprihatinan tentang dampak yang mungkin terjadi atas kekosongan anggota Bawaslu tetap menggema di berbagai lapisan masyarakat. ***

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah