Krisis di Bawaslu: Mengapa Pengumuman Anggota Kabupaten Kota Ditunda dengan Tiba-tiba?

- 17 Agustus 2023, 10:35 WIB
Darlinsyah
Darlinsyah /

IKOBENGKULU.COM - Penundaan pengumuman anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota yang akan terpilih oleh Bawaslu RI menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Keputusan ini dianggap memiliki dampak serius karena berpotensi menciptakan kekosongan anggota Bawaslu di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Awalnya, pengumuman dijadwalkan pada 12 Agustus 2023, sejalan dengan berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten/kota pada 14 Agustus 2023.

Namun, rencana tersebut batal setelah Bawaslu RI menerbitkan surat yang menjadwalkan ulang pengumuman anggota terpilih pada 18 Agustus 2023.

"Ini merupakan tindakan yang merugikan dalam konteks demokrasi kita. Pemilu merupakan fondasi penting dalam sistem demokrasi yang sedang kita bangun, dan Bawaslu memiliki peran krusial dalam penyelenggaraan pemilu. Jika pola rekrutmen SDM-nya sudah bermasalah, implikasinya Bawaslu akan kehilangan trust publik," kata Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Bengkulu, Darlinsyah, dalam wawancara dengan media pada Rabu, (16/08/2023).

Darlinsyah, yang juga mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, menjelaskan bahwa saat ini proses pemilu sedang memasuki tahap penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS), yang memerlukan pengawasan ketat dan kualitas yang tinggi.

“Penetapan DCS memiliki dampak penting pada legitimasi seluruh proses pemilu, karena menyangkut siapa dan apa yang akan dipilih oleh masyarakat untuk memimpin selama lima tahun ke depan."

Baca Juga: Aksi 'Energi Bersih, Merdeka' di HUT RI ke 78: Sorotan Dampak PLTU Batubara Sumatera

Dia juga mencurigai adanya intervensi kuat dari kekuatan politik tertentu dalam proses rekrutmen anggota Bawaslu. Hal ini membuat proses seleksi didasarkan pada pertukaran kepentingan politik, bukan pada dasar profesionalisme dan kapabilitas.

“Ini namanya instrumen penting demokrasi kita sedang tergadai pada arus kekuatan politik tertentu. Sudah rahasia umum, ada kelompok tertentu yang bermain di balik layar untuk menentukan siapa yang akan menjadi penyelenggara pemilu. Pola rekrutmen nampak seperti diatur di bawah meja."

Proses awal seleksi dinilai Darlinsyah sudah tidak transparan, terutama terkait dengan pola rekrutmen peserta. “Coba lihat Peserta seleksi inkumben yang punya kapasitas, integritas dan sudah teruji bisa disingkirkan oleh peserta yang belum pernah sebagai penyelenggara,” kata Darlinsyah.

Penundaan pengumuman, menurut Darlinsyah, sangat tidak substantif dan tidak didasarkan pada alasan yang kuat. Menurutnya, tidak ada insiden besar seperti "force majeure" yang membenarkan penundaan tersebut.

“Surat Bawaslu tidak menyebutkan secara spesifik atau alasan teknis mengapa pengumuman ditunda sehingga wajar kalau masyarakat berasumsi penundaan tersebut hanya soal tawar-menawar kepentingan belaka."

Lebih lanjut, Darlinsyah menyoroti bahwa dalam konteks hukum, pengambilalihan tugas Bawaslu kabupaten/kota oleh Bawaslu Provinsi tidak dapat dibenarkan jika hanya berdasarkan alasan kekosongan anggota.

Dia mengklarifikasi bahwa wewenang dan tugas Bawaslu kabupaten/kota hanya bisa diambilalih jika anggota Bawaslu kabupaten mengalami halangan sementara, seperti sanksi atau masalah lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara Bawaslu RI belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan penundaan, kritik dan keprihatinan tentang dampak yang mungkin terjadi atas kekosongan anggota Bawaslu tetap menggema di berbagai lapisan masyarakat. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah