Didakwa Pasal Berlapis, Putri Candrawathi Kebingungan

- 17 Oktober 2022, 22:05 WIB
Putri Candrawathi Saat Menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Putri Candrawathi Saat Menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /pikiranrakyat.com/

IKOBENGKULU.COM - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022 petang.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tersebut menyampaikan bahwa Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana yang dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Putri Candrawati sendiri didampingi oleh pengacaranya Arman Hanis, Febri Diansyah, Sarmauli Simangunsong, dan Berlian Simbolon.

Setelah dakwaan selesai dibacakan, majelis hakim bertanya ke terdakwa Putri candrawathi.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Putri Candrawathi Menangis Sambil Ucapkan Ini

"Apakah saudara sudah mengerti?" tanya hakim

"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri.

"Belum mengerti?" tanya hakim lagi.

"Ya saya tidak mengerti," kata Putri.

Kemudian, Hakim meminta kepada JPU membacakan lagi dakwaan terhadap Putri dengan jelas. Karena Putri terlihat masih bingung dengan dakwaan hakim.

Halaman:

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x