Tiga Desa di Provinsi Bengkulu Terancam Tak Bisa Cairkan Dana Desa Tahap Kedua, Dua Desa di Rejang Lebong

- 15 September 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi Dana Desa: Tiga Desa di Provinsi Bengkulu Terancam Tak Bisa Cairkan Dana Desa Tahap Kedua, Dua Desa di Rejang Lebong
Ilustrasi Dana Desa: Tiga Desa di Provinsi Bengkulu Terancam Tak Bisa Cairkan Dana Desa Tahap Kedua, Dua Desa di Rejang Lebong /djpb Kemenkeu

IKOBENGKULU.COM - Sebanyak tiga desa di Provinsi Bengkulu diberikan waktu hingga 27 September 2022 untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyaluran Dana Desa (DD) kepada Kementerian Keuangan melalui Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu.

Dilansir dari ANTARA, Kepala Kanwil Perbendaharaan Bengkulu Syarwan di Kota Bengkulu mengatakan, laporan pertanggungjawaban penyaluran Dana Desa tersebut segera disampaikan, supaya ke tiga desa tersebut bisa merealisasikan anggaran dana desa tahap kedua dan seterusnya.

"Bahwa Kementerian Keuangan telah memberikan tenggat waktu tambahan kepada tiga desa yang belum melaporkan pertanggungjawaban dana desa tahap satu hingga 27 September 2022," kata Syarwan Rabu, 14 September 2022 di Kota Bengkulu.

Baca Juga: 15 Desa di Kabupaten Rejang Lebong Terima Dana Bantuan Khusus Keuangan Rp100 Juta dari Pemda

Tiga desa yang diberi waktu hingga 27 September 2022 itu yakni Desa Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, Desa Perbo, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong dan Desa Muara Santan, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara.

Syarwan menjelaskan, jika dana desa pada tahap dua tidak dapat dicairkan karena kesalahan oknum kepala desa, maka yang akan menjadi korban adalah masyarakat desa tersebut yang tidak mendapatkan bantuan dan pemanfaatan dari dana desa.

Karena itu, laporan pertanggungjawaban tersebut menjadi penting, sebab menjadi salah satu syarat untuk melakukan pencairan dana desa tahap berikutnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Pemda Gunakan APBD untuk Selesaikan Persoalan Akibat Kenaikan Harga BBM

Jika salah satu tahap tersebut tidak dilaporkan, maka tahap berikutnya tidak akan dapat didistribusikan atau disalurkan hingga 2023.

Bukan hanya tidak dapat mencairkan dana desa saja, tiga desa tersebut juga tidak dapat menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap kedua hingga akhir 2022 karena terkendala persoalan tersebut.

Syarwan mencontohkan, untuk Desa Lubuk Tunjung tidak dapat mencairkan dana desa dikarenakan kepala desa tersebut ditangkap anggota kepolisian atas kasus korupsi penyalahgunaan dana desa pada 2021.

Baca Juga: Wacananya Pertamax dan Pertalite Bakal Dihapus, Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam

Namun pada penyaluran dana desa tahap pertama telah disalurkan dan berdasarkan rekomendasi dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan pemblokiran akun Rekening Kas Desa.

Kemudian untuk Desa Perbo, kepala desanya hingga saat ini telah menggunakan anggaran dana desa, namun belum membuat laporan penggunaannya.

Sehingga terindikasi terjadinya penggelapan dana hingga masa jabatannya berakhir pada 2 Agustus 2022 dan tidak dapat memenuhi persyaratan pengajuan penyaluran dana desa tahap kedua.

Sedangkan untuk Desa Muara Santan, kepala desanya terjerat kasus penggelapan dana desa dan BLT desa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.***

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x