10 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa Pelajar Disabilitas di Bengkulu

- 12 September 2022, 09:26 WIB
Ilustrasi - 10 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa Pelajar  Disabilitas di Bengkulu
Ilustrasi - 10 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa Pelajar Disabilitas di Bengkulu /Pixabay/Anemone123/

IKOBENGKULU.COM - Empat orang dari 10 tersangka pelaku rudapaksa terhadap seorang perempuan pelajar disabilitas berusia 17 tahun ditangkap personil sat Reskrim Polres Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik menjelaskan, empat pelaku berhasil ditangkap pihaknya sedangkan 6 pelaku lainnya kini dalam pengejaran.

"Keempat pelaku kami tangkap di sejumlah lokasi tanpa perlawanan, ” Sampai Kasat Reskrim, dilansir dari Tribratanews.com.

Welliwanto Malau menjelaskan, kasus bermula saat korban berhubungan badan dengan pelaku MY, lalu adegan itu direkam pelaku

Kemudian dari kejadian itu pelaku MY memberitahu rekannya bahwa korban bisa diajak berhubungan badan namun dengan memberikan sejumlah uang kepada korban ataupun melalui pelaku MY.

Baca Juga: Tangkap Pembawa Pedang yang Cegat Warga, Lima Pemuda di Bengkulu Dapat Reward

"Dari rekaman itulah akhirnya korban dirudapaksa tersangka lainnya berulang kali sejak bulan Januari lalu, ” Jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya ke pihak keluarga yang lalu melaporkan kasus ini ke polisi.

Empat pelaku yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x