Miris, Mantan Kades di Kepahiang Ditangkap Membawa Narkoba

- 5 September 2022, 18:14 WIB
Mantan Kepala Desa di Kabupaten Kepahiang Ini Hanya Bisa Tertunduk Saat Jumpa Pers di Mapolres Rejang Lebong
Mantan Kepala Desa di Kabupaten Kepahiang Ini Hanya Bisa Tertunduk Saat Jumpa Pers di Mapolres Rejang Lebong /Buyono/IKOBENGKULU.COM

IKOBENGKULU.COM - Seorang mantan kepala desa (Kades) di Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Bengkulu berinisial AS (45) harus berurusan dengan hukum lantaran tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, SIK tersangka ditangkap saat melintas di depan Mapolsek Sindang Kelingi oleh anggota Polsek Sindang Kelingi pada hari Sabtu, 3 September 2022 pukul 11.00 WIB.

"Anggota kita mendapatkan laporan bahwa ada seseorang diduga membawa sabu-sabu dan langsung dilakukan penyelidikan. Kemudian kita berhasil mengamankan satu orang, setelah digeledah kita temukan sabu-sabu di jaketnya," ujar Kapolres.

Sementara itu Kasatres Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu. Cahya Prasada Tuhuteru menjelaskan, dari penggeledahan di tubuh pelaku polisi menemukan satu Paket besar diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus plastic klip bening yang ditemukan di dalam saku jaket warna merah sebelah kiri dan barang bukti tersebut diakui kepemilikanya oleh terduga pelaku.

Baca Juga: Mahasiswa Sebut Anggota Dewan Otak Kosong, Audiensi Berlangsung Panas

"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sindang Kelingi untuk penyidikan lebih lanjut," kata kasat.

Selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penimbangan dan diketahui memiliki berat mencapai 9,14 gram.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp.800 juta, maksimai Rp8 miliar. ***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah