Mahfud MD Membenarkan Irjen Ferdy Sambo Ditahan

- 7 Agustus 2022, 00:18 WIB
Mahfud MD Bicara Irjen Pol Ferdy Sambo
Mahfud MD Bicara Irjen Pol Ferdy Sambo /

IKOBENGKULU.COM-Menkopolhukam Mahfud MD membenarkan jika Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan ditahan provos. Hal ini diungkapan Mahmud MD melalui akun Instagram @mohmagfudmd.

" Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos. Itu juga sdh tersiar di berbagai media," katanya.

Namun banyak pertanyaan soal penahanan Irjen Ferdy Sambo. Apakah penahanan tersebut terkait pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana. Terkait pertanyaan itu, menkopolhukam itu menjelaskan, bahwa menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan, "tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan," katanya.

Baca Juga: Ini Nama-nama 15 Anggota Polri Terkait Kasus Brigadir J yang Dimutasi

"Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar. Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar di MK," ucap Mahfud MD.

Dia menjelaskan, ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik.

"Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK," katanya.

Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lbh rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik.

"Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu,' kata Mahfud MD. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x