Dewan Pers: Pentingnya Peran Media Mendukung Pemilu Berkualitas dan Keberagaman di Indonesia

27 September 2023, 23:49 WIB
Atmaji Sapto Anggoro, anggota Dewan Pers saat memberikan materi di Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Provinsi Bengkulu, Rabi (27/09/2023)/iyud/ikobengkulu/ /

IKOBENGKULU.COM - Atmaji Sapto Anggoro, anggota Dewan Pers, menekankan pentingnya peran media dalam meningkatkan partisipasi pemilih serta mewujudkan Pemilu yang berkualitas di Indonesia.

Ia mengungkapkan hal ini dalam Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Provinsi Bengkulu, Rabu, 27 September 2023 di Hotel Santika Bengkulu.

"Salah satu tugas penting pers adalah memberikan edukasi kepada masyarakat agar meningkatkan partisipasinya dalam pemilu," ujar Sapto Anggoro.

Ia menambahkan, "Pers harus menyediakan konten yang sehat dan mendidik bagi ruang publik. Tidak boleh hanya bergantung pada media sosial karena risiko terjebak dalam penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan propaganda sangat besar."

Mengenai isu keberagaman yang seringkali menjadi isu hangat di tengah masyarakat, Sapto Anggoro mengingatkan bahwa keberagaman merupakan fakta kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Namun, keberagaman ini seringkali dipolitisasi, sehingga menimbulkan perpecahan.

Baca Juga: Dewan Pers Minta Media Pelopori Peliputan Pemilu Berkualitas demi Penguatan Demokrasi di Indonesia

"Pengingkaran terhadap keberagaman hanya akan memicu fanatisme berlebihan yang bisa menjadi sumber konflik, seperti kampanye hitam, ujaran kebencian, dan politik SARA," kata Sapto Anggoro.

Oleh karena itu, pers harus dapat mengelola pemberitaan mengenai keberagaman identitas dengan bijak, sehingga menjadi sarana pemersatu bangsa, bukan pemecah belah.

Ia juga menambahkan, "Pers harus dapat memilih narasumber yang memberikan perspektif seimbang dalam pemberitaan, terutama mengenai situasi politisasi identitas. Pertimbangkan selalu dampak pemberitaan, apakah dapat membangun toleransi atau malah mempertajam perbedaan."

Sapto Anggoro mengingatkan kembali kepada seluruh insan media tentang Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menegaskan larangan bagi wartawan untuk bersikap diskriminatif dan berprasangka dalam pemberitaannya.

"Sebagai insan media, kita harus selalu waspada dan menjaga integritas dalam memberikan informasi kepada masyarakat," pungkasnya. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Tags

Terkini

Terpopuler