Peringati HAM Internasional, Aktivis Tuntut Pemerintah Tutup Sumber Pencemaran Lingkungan

10 Desember 2022, 21:51 WIB
Peringati HAM, Aktivis Tuntut Pemerintah Tutup Sumber Pencemaran Lingkungan /

IKOBENGKULU.COM - Pada momentum Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang diperingati setiap 10 Desember, sejumlah anggota Posko Lentera Teluk Sepang Kota Bengkulu menggelar aksi bentang spanduk di sumber pencemar lingkungan Teluk Sepang yaitu jalan Teluk Sepang yang setiap hari dilakui oleh truk batubara dan di area PLTU batubara.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada setiap orang tanpa melihat suku, agama, ras, jenis kelamin, status, politik dan golongan karena HAM bersifat universal.

Di Indonesia, dalam UU Nomor 39 tahun 1999 yang mengatur tentang HAM bahwa hak asasi adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh di abaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.

Secara spesfik UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 9 tentang berbunyi : (1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. (2) Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. Lebih spesifik pada ayat (3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Lalu bagaimana jika lingkungan yang kita tinggali saat ini tidak sehat dan baik? Saat ini iklim dunia sedang tidak baik-baik saja, terlihat dari suhu bumi yang semakin meningkat dan bencana alam terjadi diseluruh penjuru Indonesia.

Faktor utamanya adalah miningkatnya gas rumah kaca yang diakibatkan oleh aktivitas manusia.

Menurut data NASA Amerika Serikat, tingkat konsentrasi karbon dioksida (CO2) di atmosfer global telah mencapai angka 417,6 ppm sedangkan ambang batas emisi karbon yaitu 350 ppm.

Penyumbang terbesar emisi karbon adalah pembakaran bahan bakar fosil, batubara menyumbang sebesar sebanyak 42 persen di udara.

Di Bengkulu, salah satu penyumbang emisi karbon adalah aktivitas eksploitasi batu bara. Menjadi pemandangan sehari-hari di Teluk Sepang yaitu lalu lalang truk batu bara mengakibatkan jalan berlubang dan berdebu pekat.

Baca Juga: Temui Fans, Band J-Rock Mengaku Selalu Terkesan Saat Konser di Bengkulu

Sedangkan jalan tersebut merupakan jalan utama yang saat ini digunakan oleh masyarakat Teluk Sepang, setiap hari masyarakat dihantui oleh ancaman kecelakaan lalu lintas dan sakit pernafasan hingga penyakit mematikan lainya.

Kemudian batubara ditumpuk di stockpile. Fakta di lapangan, pengelolaan stockpile belum mengindahkan kaidah keselamatan lingkungan. Batubara ditumpuk hingga menggunung, berceceran di jalan dan tepi pantai serta debu berterbangan.

Tidak hanya itu, tumpukan-tumpukan batubara tersebut tidak memiliki penutup, tidak ada tempat penampungan limbah/buangan air drainase stockpile serta penanganan limbah batubara.

Lalu batubara dibakar di PLTU batubara Teluk Sepang. Berdasarkan dokumen Andal PT Tenaga Listrik Bengkulu, pemilik PLTU batu bara, sebanyak 2.732,4 ton/hari batubara dibakar dan menghasilkan abu terbang 341,52 ton/hari.

Ada 700 kg/hari abu beracun dipastikan keluar dari cerobong PLTU setiap harinya. Senyawa beracun (SOx, NOx, PM2. 5 dan senyawa lainnya) mencemari udara Teluk Sepang Bengkulu dan sekitarnya.

Dampak dari pengelolaan lingkungan yang serampangan ini telah berdampak pada kesehatan masyarakat. Terbukti pada bulan Oktober 2022 terdata sebanyak 39 orang terjangkit penyakit kulit dan sebanyak 21 orang penderita adalah anak-anak.

Pada 30 Oktober 2022 di Posko Lentera bersama-sama dengan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Puskesmas Induk Padang Serai dan mahasiswa kesehatan melakukan pemeriksaan dan pengobatan kepada penderita.

Baca Juga: Argentina Tumbangkan Belanda, Lionel Messi Adu Argumen dengan Louis Van Gall

Menurut Nelli Hartati, SKM,MM Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Bengkulu saat pertemuan pemeriksaan dan pengobatan penyakit kulit pada 31 Oktober 2022 di Posko Lemtera RT.04 Kelurahan Teluk Sepang, menyatakan penyebab penyakit kulit yang dialami warga Teluk Sepang adalah lingkungan yang kotor dan kemungkinan besar juga dipengaruhi oleh keberadaan batubara.

Penanggung jawab Posko Lentera, Harianto mengatakan lingkungan yang baik dan sehat adalah bagian dari HAM seperti yang termaktub dalam UU nomor 39 tentang HAM, sehingga memperjuangkan keadilan lingkungan yang baik dan sehat juga adalah dalam rangka memperjuangkan HAM.

“Udara dan ruang hidup yang baik dan sehat adalah hak kita sebagai manusia, sebagai rakyat. Batubara telah meracuni udara, tanah dan juga laut sehingga berdampak bagi ekonomi, kesehatan dan sosial masyarakat Teluk Sepang. Sebagai manusia kita harus menuntut hak yang telah dirampas oleh oligarki dari kita” kata Harianto.

Manager Kampanye Anti Tambang Kanopi Hijau Indonesia, Hosani Hutapea mengatakan saat ini pemerintah abai dengan kerusakan lingkungan serta pelanggaran yang ada di depan mata. Kerusakan lingkungan dan pencemaran yang terjadi tidak ditindak tegas.

Kegagalan atau pembiaran dari pemerintah menjamin hak rakyat atas lingkungan yang sehat telah melanggar HAM, karena sesuai dengan pasal 9 UU No.39 ayat 3 tentang Hak Asasi Manusia bahwa “ Setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat”.

Karena itu masyarakat sipil mendesak pemerintah mempercepat transisi energi dengan menutup PLTU batu bara di Indonesia, termasuk di Sumatera, salah satunya PLTU batu bara Teluk Sepang Bengkulu dan mengganti sumber energi yang bersih, adil dan berkelanjutan sebagai bentuk pemenuhan HAM kepada rakyat Indonesia. **

Editor: Iyud Dwi Mursito

Tags

Terkini

Terpopuler