Cara Cetak Kartu Nikah Digital: Panduan untuk Pasangan Baru dan Pasangan Lama

- 23 Agustus 2023, 00:13 WIB
Simak cara membuat kartu nikah digital yang bisa dilakukan pengantin baru atau pengantin lama
Simak cara membuat kartu nikah digital yang bisa dilakukan pengantin baru atau pengantin lama /Kementerian Agama


IKOBENGKULU.COM - Dalam era digital seperti saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia telah memperkenalkan Kartu Nikah Digital sebagai alternatif identitas pernikahan bagi pasangan yang telah resmi menikah.

Kartu Nikah Digital ini merupakan dokumen resmi yang menggunakan teknologi informasi sebagai basisnya dan dapat dengan mudah dibawa ke mana-mana. Namun, penting untuk diingat bahwa Kartu Nikah Digital ini tidak menggantikan buku nikah yang dikeluarkan oleh negara.

Tampilan dan Fitur Kartu Nikah Digital

Kartu Nikah Digital mirip dengan e-KTP, dengan foto kedua mempelai tersemat pada kartu tersebut. Pada bagian atas kartu, terdapat tulisan "Kementerian Agama Republik Indonesia" yang diapit oleh gambar Garuda dan logo Kementerian Agama.

Di bagian bawah kartu, terdapat keterangan tentang lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan dilakukan, nomor akta, dan barcode. Barcode ini terhubung dengan data di server Bimas Islam dan memuat informasi lengkap mengenai pasangan suami istri.

Keunggulan Kartu Nikah Digital

Keberadaan Kartu Nikah Digital bertujuan untuk melengkapi buku nikah sebagai salah satu syarat keabsahan pernikahan yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Kartu ini memiliki manfaat praktis karena dapat dengan mudah dibawa, serta memiliki kemudahan dalam mengakses dan memeriksa informasi pernikahan pasangan.

Proses Cetak Kartu Nikah Digital

Bagi pasangan yang ingin mencetak Kartu Nikah Digital, ada beberapa langkah yang dapat diikuti:

1. Pendaftaran di Laman Resmi Kemenag: Pasangan dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/.

2. Isi Data Pribadi: Lengkapilah data pribadi yang diperlukan, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.

3. Penerimaan Kartu Nikah Digital: Setelah akad nikah selesai, pasangan akan menerima Kartu Nikah Digital melalui email dan pesan WhatsApp yang berisi link.

4. Unduh dan Cetak Kartu: Unduh Kartu Nikah Digital dari link yang diterima, lalu cetak sendiri.

Langkah-langkah Cetak Kartu Nikah Digital

Pasangan Baru:

1. Kunjungi laman https://simkah.kemenag.go.id/ melalui HP atau komputer.

2. Isi data pribadi termasuk nomor telepon dan alamat email aktif.

3. Setelah akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp melalui link.

4. Unduh dan cetak kartu nikah digital.

Baca Juga: Cara Cek BI Checking Online 2023: Panduan untuk Pengajuan Cicilan Rumah dan Kendaraan
Pasangan Lama:

1. Kunjungi KUA tempat pernikahan dilakukan.

2. Isi data pernikahan di laman https://simkah.kemenag.go.id/.

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

4. Cetak kartu nikah digital.

 Dengan kemajuan teknologi, Kartu Nikah Digital menjadi alternatif yang praktis bagi pasangan yang ingin memiliki identitas pernikahan yang mudah dibawa dan diakses. Dengan langkah-langkah yang sederhana, pasangan baru maupun pasangan lama dapat mencetak Kartu Nikah Digital sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Memiliki Kartu Nikah Digital dapat memudahkan dalam proses verifikasi identitas pernikahan dan memberikan kenyamanan dalam membawa identitas tersebut ke mana-mana. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah