IKOBENGKULU.COM - BPJS Kesehatan, sebagai pelaksana program jaminan kesehatan nasional Indonesia, menyediakan layanan klaim untuk kacamata. Program ini ditujukan untuk membantu peserta BPJS dalam memperoleh kacamata sebagai alat bantu kesehatan mata yang penting.
Mengakses Kacamata Gratis melalui BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan kini dapat memanfaatkan fasilitas klaim kacamata. Dengan memahami pentingnya kacamata dalam menjaga kesehatan mata, BPJS Kesehatan menyediakan subsidi kacamata bagi peserta yang memenuhi syarat.
Langkah-Langkah Klaim Kacamata dari BPJS Kesehatan
Prosedur klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan terdiri dari beberapa langkah mudah:
1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1): Peserta harus mengunjungi puskesmas, klinik, atau dokter yang terdaftar sebagai Faskes 1 oleh BPJS Kesehatan.
2. Dapatkan Rujukan ke Poli Mata: Di Faskes 1, peserta harus meminta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata untuk mendapatkan klaim kacamata.
3. Ikuti Proses RJTL (Rawat Jalan Tingkat Lanjutan): Peserta harus mengikuti prosedur RJTL yang diberikan oleh dokter spesialis mata.
4. Peroleh Resep Kacamata: Dokter di FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan) akan memberikan resep kacamata yang sesuai dengan kondisi mata peserta.
5. Verifikasi Resep Kacamata: Peserta harus melegalisir atau memverifikasi resep kacamata di FKRTL sebagai langkah penting dalam proses klaim.
Baca Juga: Bawaslu RI Tangani 33 Laporan Pelanggaran Jelang Kampanye Pemilu 2024