JAKARTA, IKOBENGKULU.COM- Menjelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menangani 33 laporan dugaan pelanggaran yang terjadi setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Pelanggaran ini terutama berkaitan dengan kampanye dilakukan di luar periode yang ditentukan.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengungkapkan dalam konferensi pers di Lapangan Monumen Nasional (Monas) bahwa ke-33 laporan tersebut kini sedang dalam proses ajudikasi berkaitan dengan pelangaran administrasi.
Bawaslu akan melakukan penelusuran dan pendalaman atas laporan-laporan ini untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran tersebut.
Proses ini dilakukan sesuai dengan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur hak warga negara Indonesia, pemantau pemilu, dan peserta pemilu untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
Baca Juga: Kemendikbudristek Apresiasi Pementasan Roro Jonggrang oleh Teater Koma di Benteng Marlborough
Dalam acara yang sama, anggota Bawaslu RI, Lolly Suhentty, menyampaikan bahwa sebelum memasuki masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu telah melakukan 33.740 tindakan pencegahan pelanggaran.
Strategi pencegahan ini akan disesuaikan berdasarkan indeks kerawanan pemilu (IKP) di setiap provinsi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 13 November 2023. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3. Masa kampanye ditetapkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. ***