IKOBENGKULU.COM - Presiden Joko Widodo telah resmi menunjuk Nawawi Pomolango, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai Ketua KPK sementara.
Pengangkatan ini dilakukan setelah Firli Bahuri diberhentikan sementara karena statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengumumkan keputusan ini melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, menyebutkan,
"Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023, tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dan penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi."
Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, saat Presiden kembali dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Baca Juga: Perpres Hak Penerbit Segera Disahkan Presiden: Media di Indonesia Bersiap untuk Era Baru
Ari Dwipayana sebelumnya menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang KPK, ketua KPK harus diberhentikan sementara jika berstatus tersangka.
Ia juga menekankan bahwa pengganti Firli Bahuri akan berasal dari kalangan pimpinan KPK saat ini, tanpa adanya kandidat lain dari luar.
Keputusan ini diambil dalam rangka memastikan bahwa proses hukum terkait kasus Firli Bahuri tidak mengganggu operasional dan integritas KPK.