Lapas Curup Revisi Ketentuan Layanan Kunjungan, Ini Ketentuannya

- 22 Agustus 2023, 22:03 WIB
Gedung Lapas Kelas II A Curup
Gedung Lapas Kelas II A Curup /Ikobengkulu.com/

IKOBENGKULU.COM - Menyikapi Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 2023 tanggal 21 Tanggal 22 Juni 2023 tentang penetapan berakhirnya status Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Serta menyikapi dinamika yang berkembang di masyarakat terkait layanan kunjungan tatap muka bagi warga binaan Lapas Curup saat ini.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup menetapkan kebijakan terkait perubahan syarat Layanan Kunjungan Tatap Muka bagi WBP yaitu sebagai berikut:

1. Terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023 persyaratan kunjungan wbp lapas curup dimana membawa surat vaksin 1 dan 2 serta vaksin booster di nyatakan tidak berlaku lagi. Setiap keluarga WBP cukup membawa kartu keluarga dan KTP saja.

2. Persyaratan jumlah pengunjung sebanyak 4 orang tetap diberlakukan tanpa memerhatikan status pengunjung dewasa anak anak.

3. Setiap WBP Lapas curup berhak menerima kunjungan dua kali dalam satu minggu sesuai jadwal yang ditetapkan sebelumnya

3 keluarga yang dapat melakukan kunjungan tatap muka hanya keluarga inti warga binaan lapas curup

4. Lapas Kelas IIA Curup akan menempatkan Pejabat Pengawas setiap hari di area Layanan Kunjungan untuk mengawasi serta memfasilitasi jika ada permasalahan saat kegiatan layanan kunjungan

Ketua Humas mewakili Kalapas Kelas IIA Curup menyampaikan "pencabutan ketentuan layanan kunjungan dengan membawa surat vaksin1, 2 dan booster Resmi dicabut serta ketentuan pengunjung dewasa dan anak dengan jumlah sebanyak 4 orang terhitung tgl 22 Agustus ini memang tetap diberlakukan dengan revisi untuk 4 orang bebas untuk dewasa atau anak tetapi jumlahnya tetap 4 orang", kata Nizar

Diakhir penyataannya,"Apabila pengunjung mengalami kendala saat berkunjung,dapat disampaikan kepada pejabat pengawas yang ada di area layanan kunjungan kami," tutup Nizar.***

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x