Cara Cetak Kartu Nikah Digital: Panduan untuk Pasangan Baru dan Pasangan Lama

- 23 Agustus 2023, 00:13 WIB
Simak cara membuat kartu nikah digital yang bisa dilakukan pengantin baru atau pengantin lama
Simak cara membuat kartu nikah digital yang bisa dilakukan pengantin baru atau pengantin lama /Kementerian Agama


IKOBENGKULU.COM - Dalam era digital seperti saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia telah memperkenalkan Kartu Nikah Digital sebagai alternatif identitas pernikahan bagi pasangan yang telah resmi menikah.

Kartu Nikah Digital ini merupakan dokumen resmi yang menggunakan teknologi informasi sebagai basisnya dan dapat dengan mudah dibawa ke mana-mana. Namun, penting untuk diingat bahwa Kartu Nikah Digital ini tidak menggantikan buku nikah yang dikeluarkan oleh negara.

Tampilan dan Fitur Kartu Nikah Digital

Kartu Nikah Digital mirip dengan e-KTP, dengan foto kedua mempelai tersemat pada kartu tersebut. Pada bagian atas kartu, terdapat tulisan "Kementerian Agama Republik Indonesia" yang diapit oleh gambar Garuda dan logo Kementerian Agama.

Di bagian bawah kartu, terdapat keterangan tentang lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan dilakukan, nomor akta, dan barcode. Barcode ini terhubung dengan data di server Bimas Islam dan memuat informasi lengkap mengenai pasangan suami istri.

Keunggulan Kartu Nikah Digital

Keberadaan Kartu Nikah Digital bertujuan untuk melengkapi buku nikah sebagai salah satu syarat keabsahan pernikahan yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Kartu ini memiliki manfaat praktis karena dapat dengan mudah dibawa, serta memiliki kemudahan dalam mengakses dan memeriksa informasi pernikahan pasangan.

Proses Cetak Kartu Nikah Digital

Bagi pasangan yang ingin mencetak Kartu Nikah Digital, ada beberapa langkah yang dapat diikuti:

1. Pendaftaran di Laman Resmi Kemenag: Pasangan dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/.

2. Isi Data Pribadi: Lengkapilah data pribadi yang diperlukan, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.

3. Penerimaan Kartu Nikah Digital: Setelah akad nikah selesai, pasangan akan menerima Kartu Nikah Digital melalui email dan pesan WhatsApp yang berisi link.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x