Mucikari Pasang Tarif Open BO di MiChat Rp 800 Ribu, Korban Anak di Bawah Umur, Pelaku Sudah Diamankan

23 September 2022, 21:59 WIB
Ilustrasi ponsel. Mucikari Pasang Tarif Open BO di MiChat Rp 800 Ribu, Pelaku Sudah Diamankan /Pixabay/pexels

 


IKOBENGKULU.COM - Praktek prostitusi online yang mempekerjakan anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dibongkar Polisi.

Sebanyak lima orang muncikari turut diamankan dalam operasi yang dilakukan Polres Jakarta Selatan.

Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun mengatakan ada enam anak di bawah umur yang dijadikan PSK melalui aplikasi Michat. Korban merupakan anak-anak broken home.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut, ditetapkan ada lima tersangka, empatnya dewasa, yaitu pertama Tersangka MH, AM, MRS, dan RD.

"Satu tersangka pelaku masih di bawah umur," ujar AKBP Harun kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Dia mengatakan, ada beberapa korban di situ, didapati di hotel tersebut ada enam orang, yang di antaranya lima ini anak di bawah umur dan satunya sudah dewasa.


"Praktek prostitusi online di hotel ini sudah berlangsung selama dua bulan," katanya.

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari, Korban Anak Enam Tahun, Pengendara Yamaha Mio Diburu Polisi

Dijelaskannya, hasil pemeriksaan, muncikari memasang open BO para korban di aplikasi MiChat dengan tarif hingga Rp800 ribu sekali kencan.

Kegiatan prostitusi online ini sudah dijalankan lebihnya 1 bulan sampai 2 bulan di salah satu hotel.

"tarif dipasang oleh mucikari untuk open BO Rp800 robu sekali, penyampaian seperti itu di MiChat," imbuhnya.


Para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler