Di RUU Sisdiknas, Tunjangan Profesi Guru PAUD, SD hingga SMA Bisa Mencapai Rp20 Juta

- 7 September 2022, 08:13 WIB
Ilustrasi guru honorer.
Ilustrasi guru honorer. /Pixabay/aditiotantra/

IKOBENGKULU.COM - Melalui RUU Sisdiknas yang tengah dibahas oleh Kemdikbud dan DPR, tunjangan profesi guru (TPG) mulai dari PAUD, SD, hingga SMA bisa mencapai maksimal Rp20 juta.

Di RUU Sisdiknas, tunjangan sertifikasi guru memang akan dihapus, namun guru tetap akan mendapat tunjangan, melaui TPG yakni tambahan penghasilan yang mencapai maksimal Rp20 juta.

TPG atau tunjangan profesi guru adalah tambahan penghasilan yang diberikan Pemerintah kepada guru, baik guru PNS atau pun non PNS yang telah tersertifikasi.

Baca Juga: Tahun 2023 SMKN 1 Rejang Lebong Targetkan Jadi Sekolah BLUD

Tujuan dari diberikannya tunjangan sertifikasi guru yakni untuk memberikan kelayakan upah guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajar dan mewujudkan pendidikan nasional.

Kemudian, tunjangan profesi guru juga disalurkan untuk meningkatkan profesionalitas guru, termasuk di dalamnya ialah menaikkan kesejahteraan guru PNS maupun non PNS.

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Baca Juga: Aneh! Anak Kambing Bermata Satu di Seluma Bikin Heboh Warga

Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.

Dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas Kemendikbud dengan DPR, pasal Tunjangan Profesi Guru tak ada. Kemendikbud bakal merombak aturan sertifikasi.

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x