Aiman Witjaksono Hadapi 60 Pertanyaan dari Polda Metro Jaya dalam Kasus Dugaan Ketidaknetralan Polisi

Tayang: 5 Desember 2023, 22:36 WIB
Penulis: Iyud Dwi Mursito
Editor: Tim Pikiran Rakyat Bengkulu
Aiman Witjaksono (tengah baju putih) bersama Direktur Hukum dan Kajian Hukum, TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy (kiri) usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa malam (5/12/2023). ANTARA/Ilham Kausar
Aiman Witjaksono (tengah baju putih) bersama Direktur Hukum dan Kajian Hukum, TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy (kiri) usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa malam (5/12/2023). ANTARA/Ilham Kausar /

JAKARTA, IKOBENGKULU.COM - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, menjalani pemeriksaan panjang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ketidaknetralan oknum aparat kepolisian dalam Pemilu 2024.

Aiman menghadapi sedikitnya 60 pertanyaan selama kurang lebih 5,5 jam pemeriksaan, termasuk jeda untuk sholat dan makan.

Aiman, yang telah melaporkan kejadian ini pada 11 November 2023, tidak menjelaskan detail pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Kepolisian, dalam hal ini, ingin mengklarifikasi pernyataannya mengenai dugaan ketidaknetralan oknum aparat kepolisian di Pemilu 2024.

Direktur Hukum dan Kajian Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy, mengharapkan keprofesionalan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Tragedi Erupsi Gunung Marapi: Tiga Mahasiswa Politeknik Negeri Padang Meninggal Dunia

Aiman sebelumnya datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dengan membawa berbagai dokumen terkait klarifikasi atas dugaan tersebut.

Aiman juga menyampaikan keheranannya terkait enam laporan terhadap dirinya sekaligus pada 13 November 2023, termasuk tuduhan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Menurutnya, pernyataannya adalah bentuk kecintaan terhadap institusi Polri, menegaskan bahwa dia telah meliput kegiatan Polri selama 22 tahun.

Dia dituduh melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik berdasarkan UU ITE. Kasus ini menyoroti isu sensitif mengenai netralitas aparat kepolisian dan kebebasan berpendapat dalam konteks pemilu.***

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub