IKBENGKULU.COM - Presiden Joko Widodo mengomentari pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengenai permintaan menghentikan kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) yang melibatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Dalam sebuah pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jokowi menanyakan tujuan dari pemberitaan tersebut.
"Untuk apa diramaikan? Itu kepentingan apa diramaikan, itu untuk kepentingan apa?" ucap Jokowi pada Senin.
Pernyataan ini merupakan respons Jokowi terhadap klaim Agus Rahardjo di sebuah acara televisi swasta, yang menyatakan pada tahun 2017 Jokowi pernah meminta KPK menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Jokowi mengarahkan publik untuk memeriksa kembali pemberitaan pada tahun 2017, menekankan bahwa dirinya saat itu telah menyerukan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau di Lampung Selatan Meletus, Keluarkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
"Saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada. Jelas berita itu ada semuanya," tegas Presiden.
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Setya Novanto berjalan dan menghasilkan vonis hukuman 15 tahun penjara.
Ketika ditanya tentang kemungkinan motif politik di balik pernyataan Agus Rahardjo, Jokowi menyarankan agar media dan masyarakat melakukan verifikasi sendiri.