IKOBENGKULU.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar rata-rata Rp93.410.286. Pengumuman ini dibuat dalam Rapat Kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR RI.
"Untuk BPIH tahun 1445 H/2024 M, biayanya terbagi menjadi dua komponen, yakni Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah Rp37.364.114 atau 40%," jelas Menag Yaqut.
Kehadiran pejabat tinggi Kemenag, termasuk Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki dan Sekjen Kemenag Nizar, menegaskan pentingnya proses persetujuan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah.
Yaqut menambahkan, "Pengesahan Raker ini penting sebagai dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH, sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah."
Proses penentuan BPIH menunjukkan kemajuan positif dari tahun ke tahun, dengan Kemenag dan Komisi VIII DPR RI berupaya untuk mengatur biaya haji secara efektif dan adil bagi para jemaah.
Penetapan biaya haji ini menjadi langkah krusial dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji yang lancar dan nyaman bagi umat Islam Indonesia.
Penetapan BPIH ini merupakan bagian penting dari siklus penyelenggaraan haji yang terus ditingkatkan setiap tahunnya untuk memastikan kenyamanan dan keberlangsungan ibadah haji bagi umat Islam Indonesia.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menekankan bahwa upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji.