Seruan Dewan Pers, Wartawan Tak Merangkap Sebagai Anggota LSM, Ini Alasannya

- 23 November 2023, 13:26 WIB
Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers mengeluarkan seruan kepada wartawan terkait perangkapan profesi wartawan dan keanggotaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers mengeluarkan seruan kepada wartawan terkait perangkapan profesi wartawan dan keanggotaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). /Foto: Tangkapan Layar/Portal Lebak/

Lebih lanjut, Dewan Pers mengimbau agar wartawan mengundurkan diri dari keanggotaan atau aktivitas LSM atau Ormas tertentu demi menjaga integritas jurnalistik mereka.

Dewan Pers juga mengingatkan tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur peran wartawan dalam kegiatan jurnalistik.

Pasal-pasal yang relevan mencakup definisi wartawan, fungsi pers sebagai wahana komunikasi massa, kode etik jurnalistik, dan tuntutan independensi dan profesionalisme wartawan.

Melalui imbauan ini, Dewan Pers berupaya memastikan bahwa wartawan tetap menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam melaksanakan tugas jurnalistik mereka. ***

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah