Lebih lanjut, Dewan Pers mengimbau agar wartawan mengundurkan diri dari keanggotaan atau aktivitas LSM atau Ormas tertentu demi menjaga integritas jurnalistik mereka.
Dewan Pers juga mengingatkan tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur peran wartawan dalam kegiatan jurnalistik.
Pasal-pasal yang relevan mencakup definisi wartawan, fungsi pers sebagai wahana komunikasi massa, kode etik jurnalistik, dan tuntutan independensi dan profesionalisme wartawan.
Melalui imbauan ini, Dewan Pers berupaya memastikan bahwa wartawan tetap menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam melaksanakan tugas jurnalistik mereka. ***