Seruan Dewan Pers, Wartawan Tak Merangkap Sebagai Anggota LSM, Ini Alasannya

- 23 November 2023, 13:26 WIB
Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers mengeluarkan seruan kepada wartawan terkait perangkapan profesi wartawan dan keanggotaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers mengeluarkan seruan kepada wartawan terkait perangkapan profesi wartawan dan keanggotaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). /Foto: Tangkapan Layar/Portal Lebak/


IKOBENGKULU.COM - Maraknya wartawan yang juga menjadi anggota atau aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tertentu menjadi perhatian serius.

Beberapa media bahkan melibatkan pimpinan redaksinya dalam kepengurusan atau keanggotaan LSM atau Ormas tertentu. Hal ini telah memicu ketidaknyamanan dan kegelisahan di kalangan masyarakat dan kelompok sosial.

Banyak media juga sering mengutip pernyataan wartawan atau pimpinan redaksinya sebagai narasumber dengan atribusi sebagai pimpinan atau aktivis LSM atau Ormas tertentu.

Terlebih lagi, ada laporan bahwa wartawan sering mengaku sebagai anggota LSM atau aktivis Ormas saat melakukan wawancara, tanpa memberitahu narasumbernya.

Menanggapi hal ini, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada wartawan dan pemimpin redaksi yang merupakan anggota atau aktivis LSM atau Ormas tertentu untuk mengundurkan diri dari keanggotaan atau aktivitas tersebut.

Imbauan ini dikeluarkan dalam Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS, pada tanggal 20 November 2023.

Baca Juga: Kenakan Nomor Punggung 23, Presiden Jokowi Bermain Sepak Bola Bersama Pelajar di Papua

Dewan Pers menekankan bahwa seorang wartawan profesional seharusnya fokus pada tugas jurnalistiknya dan menghindari konflik kepentingan. Namun, mereka tidak melarang wartawan atau siapapun menjadi anggota LSM atau Ormas, yang merupakan hak konstitusional mereka.

Namun, jika terjadi situasi yang melibatkan LSM yang dipimpin atau diikuti oleh wartawan, mereka diharapkan untuk tidak melibatkan diri dalam meliput subjek yang terkait dengan LSM atau Ormas tersebut.

Lebih lanjut, Dewan Pers mengimbau agar wartawan mengundurkan diri dari keanggotaan atau aktivitas LSM atau Ormas tertentu demi menjaga integritas jurnalistik mereka.

Dewan Pers juga mengingatkan tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur peran wartawan dalam kegiatan jurnalistik.

Pasal-pasal yang relevan mencakup definisi wartawan, fungsi pers sebagai wahana komunikasi massa, kode etik jurnalistik, dan tuntutan independensi dan profesionalisme wartawan.

Melalui imbauan ini, Dewan Pers berupaya memastikan bahwa wartawan tetap menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam melaksanakan tugas jurnalistik mereka. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah