Baintelkam Polri Sudah Terbutkan Tujuh SKCK, Termasuk Mahfud MD dan Dua Tokoh Digadang Dampingi Prabowo

- 19 Oktober 2023, 09:58 WIB
ILustrasi SKCK
ILustrasi SKCK /dok/

Pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dijadwalkan akan mendaftarkan diri ke KPU pada Kamis (19/10) pukul 11.00 WIB.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk membuktikan bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan tindak kriminal.

KPU telah mengatur bahwa SKCK adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta pemilu, baik bakal calon anggota legislatif maupun bakal calon presiden/calon wakil presiden.

Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

 

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah