DKI Jakarta Terapkan WFH untuk Redakan Polusi dan Sukseskan KTT ASEAN

- 21 Agustus 2023, 09:37 WIB
DKI Jakarta Terapkan WFH untuk Redakan Polusi dan Sukseskan KTT ASEAN
DKI Jakarta Terapkan WFH untuk Redakan Polusi dan Sukseskan KTT ASEAN /pixabay/NoName_13/

IKOBENGKULU.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah signifikan dengan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai Senin (21/8/2023).

Kebijakan ini memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN (KTT ASEAN) 2023 dan juga bertujuan untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Maria Qibtya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, menyatakan bahwa kebijakan WFH diatur melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah atau Work From Home.

SE tersebut diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Sekdaprov DKI Jakarta, Joko Agus Setyono.

Menurut peraturan tersebut, penerapan WFH akan berlangsung pada rentang waktu 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023, dengan batasan paling banyak 50 persen.

Selama berlangsungnya KTT ASEAN pada 4-7 September 2023, penerapan WFH akan ditingkatkan menjadi paling banyak 75 persen, dengan sisa 25 persen pegawai bekerja di kantor.

Batasan ini akan diterapkan berdasarkan jumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada unit, subbidang, subbagian, seksi, atau subkelompok di masing-masing perangkat daerah atau biro.

Maria Qibtya juga mengklarifikasi bahwa kebijakan WFH ini hanya berlaku bagi ASN yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional langsung kepada masyarakat atau tidak dapat dilakukan melalui media atau aplikasi digital.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Berhati hati dalam Penanganan Korupsi Terkait Calon Presiden dan Pemilu 2024

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan bahwa kebijakan WFH ditujukan bagi ASN yang tidak memiliki kontak langsung dengan masyarakat. Rumah sakit dan sekolah tidak termasuk dalam penerapan kebijakan WFH ini.

Penerapan WFH juga berkaitan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong warga yang menggunakan kendaraan pribadi untuk beralih ke angkutan umum. Dengan menawarkan fasilitas publik yang memadai, diharapkan masyarakat lebih cenderung menggunakan angkutan umum, dan langkah ini diharapkan akan mengurangi tingkat polusi udara di wilayah tersebut.

Meski demikian, layanan umum seperti PT Transportasi Jakarta dan PT MRT Jakarta yang bersifat pelayanan tetap akan berjalan normal. Walaupun WFH diterapkan, layanan ini tidak akan mengalami pengurangan signifikan.

Dalam gambaran yang lebih luas, kebijakan WFH di Pemprov DKI Jakarta menunjukkan arah menuju pola kerja yang lebih fleksibel, yang telah diterapkan oleh perusahaan-perusahaan di luar negeri.

Selain mendukung upaya penghematan ruang kantor, kebijakan ini juga memungkinkan pegawai untuk tetap produktif dan menjaga aktivitas ekonomi berjalan lancar.***

 

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah