Serukan Penolakan RUU Kesehatan, Jaringan Pengendalian Tembakau Minta Penundaan Pengesahan di DPR

- 15 Juni 2023, 22:25 WIB
Serukan Penolakan RUU Kesehatan, Jaringan Pengendalian Tembakau Minta Penundaan Pengesahan di DPR
Serukan Penolakan RUU Kesehatan, Jaringan Pengendalian Tembakau Minta Penundaan Pengesahan di DPR /


IKOBENGKULU.COM, JAKARTA - Hari ini, sekelompok organisasi yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau, hari ini mengadakan konferensi pers, guna menyatakan sikap tegas menolak RUU Kesehatan yang sedang dibahas di DPR RI dan mendesak Presiden Jokowi dan DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan atau Omnibus Law sektor Kesehatan.

Salah satu alasannya adalah minimnya pelibatan partisipasi publik dalam tahap penyusunan dan pembahasan, berpotensi menghilangkan kewajiban negara dalam perlindungan dan pemenuhan hak atas kesehatan publik yang merupakan amanah konstitusi.

Saat ini, RUU Kesehatan telah disetujui sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-16 masa persidangan III tahun sidang 2022-2023 pada 14 Februari 2023. Untuk membahas RUU tersebut bersama pemerintah, Komisi IX DPR telah membentuk Tim Panitia Kerja (Panja) yang terdiri dari 27 orang dari unsur Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI.

Dari sisi pemerintah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan substansi RUU Kesehatan. Pemerintah mendorong enam topik utama ke dalam RUU Kesehatan

tersebut sesuai dengan pilar transformasi sistem kesehatan Indonesia, yaitu transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM dan teknologi kesehatan. Di sisi lain, Menkes sering menyatakan bahwa preventif lebih utama daripada kuratif, tanpa upaya preventif Pemerintah tidak akan mampu menyediakan biaya kesehatan.

Kenyataannya, hal ini tidak sejalan dengan RUU Kesehatan yang sedang digarap di parlemen. Pasal-pasal dalam RUU Kesehatan lebih banyak mengemukakan soal kuratif dengan dukungan industri kesehatan, mengutamakan investasi daripada kebutuhan dasar rakyat yang seharusnya menjadi prioritas.

Baca Juga: Bank Mandiri Siap Bantu Pemasaran Kompor Green Technology Buatan WBP Lapas Curup

“Kami menolak pengesahan ataupun sertifikasi di dalam undang-undang kesehatan ini. Pemerintah dan juga DPR jangan memaksakan, jangan merusak sistem yang sudah baik dengan undang-undang yang tidak jelas ideologinya, tidak jelas substansinya, dan tidak jelas prosesnya. Proses pembahasan yang berjalan sekarang ini harusnya dihentikan, apalagi dengan adanya upaya-upaya yang menuju penghilangan pasal zat adiktif yang menjadi upaya penghapusan regulasi mengenai produk zat adiktif ini. Ada campur tangan industri dalam hal ini,” Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI.

Sesuai alur penyusunan perundang-undangan, Kemenkes telah menggelar partisipasi publik pada 13-31 Maret 2023, yang di informasi terdapat 6011 masukkan yang telah di jaring Kemenkes untuk menyempurnakan isi RUU Kesehatan. Dari sini, Kemenkes menyerahkan 3020 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dari pemerintah.

Untuk memastikan RUU Kesehatan ini memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk zat adiktif tembakau, jaringan pengendalian tembakau memberikan masukan melalui DIM versi masyarakat sipil untuk upaya pengendalian tembakau melalui partisipasi publik yang diselenggarakan Kemenkes dan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di hadapan Ketua Panja RUU Kesehatan, Melkiades Lakalena, dan anggota Panja lainnya.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: Press Release


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah