Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Hukuman Mati Terhadap Terdakwa Ferdy Sambo

- 12 April 2023, 14:42 WIB
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  Kuatkan Vonis Hukuman Mati  Terhadap Terdakwa Ferdy Sambo
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Hukuman Mati Terhadap Terdakwa Ferdy Sambo /

 

IKOBENGKULU.COM - Pada hari ini, Rabu (12/4/2023), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pengajuan banding dari terdakwa Ferdy Sambo.

 

Ketua Majelis Singgih Budi Prakoso yang memimpin sidang tersebut mengatakan bahwa putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/pid b/2022/PN Jaksel yang dipintakan banding oleh pihak terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo telah mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. yang memvonis Sambo dengan hukuman mati.

Namun, putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sama dengan vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jasa Marga Rilis Titik Rawan Lalin Selama Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2023, Ini Daftarnya

Ferdy Sambo dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP serta terlibat perkara perintangan penyidikan dengan Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x