Putusan Banding Ferdy Sambo Dkk Dibacakan Pekan Depan, Sidang Terbuka Untuk Umum

- 8 April 2023, 20:15 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo di Vonis Mati (dok: istimewa)
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo di Vonis Mati (dok: istimewa) /



IKOBENGKULU.COM - Putusan banding dalam kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya siap dibacakan pada pekan depan. Pembacaan putusan banding tersebut akan dilaksanakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 12 April 2023.

 

Hal ini disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, yang menjelaskan bahwa putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding.

Pihak pengadilan juga memastikan bahwa jalannya pembacaan putusan dalam persidangan akan terbuka dan disiarkan secara langsung.

Baca Juga: Liverpool vs Arsenal: Prediksi Pertandingan Liga Premier Inggris

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, serta perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yang mengajukan banding dalam perkara pembunuhan berencana adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang divonis 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah