Putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tersebut telah ditetapkan sejak tanggal 13 Februari 2023 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meskipun terdakwa telah mengajukan banding atas putusan tersebut, putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini menegaskan bahwa hukuman mati tetap berlaku.***