Ditutut 20 Tahun, Terdakwa Investasi Bodong Ratusan Triliun, Bos Indosurya Divonis Bebas

- 27 Januari 2023, 09:04 WIB
Henry Surya, Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta (kiri) ditemani Kuasa Hukumnya Juniver Girsang (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Graha Surya, Jakarta, Jumat (19/6). Henri Surya memastikan pihaknya akan menyelesaikan kewajiban kepada nasabah/ anggota KSP Indosurya.
Henry Surya, Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta (kiri) ditemani Kuasa Hukumnya Juniver Girsang (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Graha Surya, Jakarta, Jumat (19/6). Henri Surya memastikan pihaknya akan menyelesaikan kewajiban kepada nasabah/ anggota KSP Indosurya. /Pikiran-Rakyat.com/Satrio Widianto/

IKOBENGKULU.COM - Masyarakat Indonesia kembali dikejutkan oleh keputusan hakim. Yakni, terdakwa Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya divonis bebas atas segala dakwaan pada pada Selasa, 24 Januari 2023.

Padahal sebelumnya, Bos Indosurya tersebut dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam persidangan sebelumnya.

Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP hingga mencapai Rp106 triliun dari 23.000 korban ini berjalan berlarut-larut, hingga menyita perhatian publik.

Baca Juga: Mantan Jaksa Beri Tanggapan Terkait Tuntutan Ringan Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Rizky Rizal

Pada saat pembacaan vonis , Hakim Ketua PN Jakarta Barat, Syafrudin Ainor mengungkapkan alasannya membebaskan Henry. Menurutnya, jima perbuata terdakwa bukan merupakan tindak pidana.

"Menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap Syafrudin.

Pasca putusan tersebut, lantas Henry Surya pun diminta untuk segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah sidang tersebut.

Baca Juga: Pendaftarannya Dibuka, Ini Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Ironisnya, bahwa sebelumnya Bos Indosurya Henry Surya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam persidangan sebelumnya.

Kronologi Kasus KSP Indosurya

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x