KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Enam Pejabat MA Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap 800 Juta

- 23 September 2022, 08:46 WIB
Barang bukti yang diamankan dalam OTT KPK atas kasus korupsi suap di Mahkamah Agung.
Barang bukti yang diamankan dalam OTT KPK atas kasus korupsi suap di Mahkamah Agung. /KPK/

IKOBENGKULU.COM - Miris! Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahmakah Agung (MA). Dia dia tidak sendiri, ada beberapa pejabat MA lainnya yang ikut terseret menjadi tersangka.

Ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka suap, sudah mencoreng lembaga penegakan keadilan tersebut.

Kelakukan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dapat merusak kepercayaan masyarakat, apalagi banyak contoh kasus terdakwa koruptor yang mendapat vonis ringan, jauh dari harapan masyarakat.

Baca Juga: Desa dan Kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong Dapat Rp100 Juta, Ini Tanggapan Anggota Dewan

Dari keterangan terbaru KPK, bahwa Sudrajad Dimyati mendapatkan uang suap sebesar Rp800 juta. Uang itu dia terima melalui perantara Elly Tri Pangestu (ETP). Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli dalam konferensi pers.

Adapun posisi Elly Tri Pangestu merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Firli dalam di kantornya, Jumat, 23 September 2022, Ikobengkulu.com kutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: UEFA Nation League, Mbappe dan Giroud Selamatkan Perancis dari Degradasi

Bukan hanya, Sudrajad Dimyati, KPK juga telah menetapkan enam orang pejabat MA lainnya menjadi tersangka.

Dalam kasus ini terdapat enam orang pejabat MA yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi penerima suap.

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x