Dedi Mulyadi Digugat Cerai Anne Ratna Mustika, Ini Alasannya

- 22 September 2022, 10:05 WIB
Bupati Purwakarta
Bupati Purwakarta /Pikiran Rakyat/PRMN

IKOBENGKULU.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Dedi Mulyadi digugat cerai oleh istrinya Anne Ratna Mustika yang kini menjabat sebagai Bupati Purwakarta, Jawa Barat.

Pengadilan Agama Purwakarta membenarkan gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna Mustika, terhadap suaminya anggota DPR RI, Dedi Mulyadi tersebut.

Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa seperti dikutip dari pikiranrakyat.com mengatakan, Ambu Anne sapaan akrabnya telah mendaftarkan ke Pengadilan Agama secara langsung, tidak diwakilkan.

Gugatan cerai yang dilayangkan Ambu Anne terdaftar dengan nomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi pada hari Rabu, 21 September 2022.

Baca Juga: Kantor Partai Harus Ada Papan Nama, Begini Penjelasan KPU

Menurutnya, sidang perdana cerai Ambu Anne dan Dedi Mulyadi akan berlangsung pada 5 Oktober 2022 mendatang di Pengadilan Agama Purwakarta.

"Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022," kata Asep.

Terkait alasan gugatan cerai tersebut, dia tidak menjelaskannya secara detail. Namun beralasan materi gugatan cerai bersifat tertutup. ***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x