Pakar Psikologi Forensik Sebut 2 Akibat Buruk Jika Putri Candrawathi Tak Ditahan

- 7 September 2022, 20:25 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi /ANTARA

IKOBENGKULU.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menyebutkan, dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi akan menurunkan tingkat kepercayaan masyatakat kepada Polri.

Disampaikan Reza, dengan tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dapat merusak upaya Polri untuk membangun kepercayaan masyarakat.

“Teman-teman di Polri harus paham betul bahwa salah satu hal yang dinilai masyarakat ketika mencermati kinerja kepolisian adalah equity," kata Reza.

Baca Juga: Gabungan Masyarakat Sipil Kirim Surat Terbuka untuk Kapolresta Bengkulu: Hentikan Cara-cara Zalim

Reza menjelaskan, bahwa equity dinilai oleh masyarakat dengan cara membandingkan penanganan 1 kasus dengan kasus-kasus jenis lainnya.

"Mengacu pada equity, masyarakat tentu akan membandingkan perlakuan Polri terhadap PC dengan perlakuan terhadap para tersangka-tersangka perempuan lainnya yang juga sudah memiliki anak," ujar Reza.

Dan terbukti, banyak masyarakat yang membandingkan perempuan bermasalah dengan hukum dan juga memiliki anak kecil dengan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Manchester United Tantang Real Sociedad di Liga Europa, Real Betis Hadapi Roma

Lebih lanjut, Reza menuturkan bahwa kepercayaan masyarakat kepada Polri bisa menurun jika terlihat adanya perbedaan kontras antara perlakuan hukum terhadap Putri dengan wanita lainnya.

"Kalau ternyata masyarakat melihat ada kesenjangan ada kekontrasan perlakuan, maka equity hasilnya adalah negatif," tutur Reza dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube tvOneNews pada 7 September 2022.

Konkritnya, tambah Reza, akan ada 2 akibat buruk apabila tingkat kepercayaan terhadap Polri sudah menurun.

Baca Juga: Gagal Mencetak Gol Pembuka di Liga Champions, Thomas Tuchel Telah Dipecat Sebagai Manajer Chelsea

Pertama, dikhawatirkan akan terjadi pelanggaran hukum di tengah-tengah masyarakat. Kedua, masyarakat juga tidak ingin lagi bekerja sama dengan polisi.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Namun, diantara kelima tersangka tersebut, hanya Putri yang masih belum menjalani masa tahanan hingga saat ini.

Baca Juga: Gagal Mencetak Gol Pembuka di Liga Champions, Thomas Tuchel Telah Dipecat Sebagai Manajer Chelsea

Putri sempat mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, yakni masih memiliki anak balita dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

Meskipun tidak ditahan, Putri diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor sebanyak 2 kali dalam seminggu.***

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah