Selain itu, kategori anak bersekolah dirinci menurut jenjangnya, untuk SD/sederajat mendapat Rp 25.000, SMP/sederajat Rp 375.000, dan SMA/sederajat Rp 500.000.
Kemudian, untuk kelompok penyandang disabilitas berat, baik fisik maupun mental, dan yang berusia di atas 60 tahun, mendapat santunan sebesar Rp 600.000 setiap tahap.***(wulandari noor/Pikiran-rakyat-depok)