3. Masukkan identitas berupa alamat domisili dalam kolom Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
4. Isi nama lengkap Anda.
Baca Juga: Kapolri Bantah Isu Temuan Uang Rp900 Miliar di Bunker Rumah Ferdy Sambo: Kami Nyatakan Tidak Ada!
5. Tulis 8 kode huruf berdasarkan gambar yang tampil.
6. Klik 'Cari Data'.
Jika nama Anda terdaftar di DTKS, maka akan muncul hasil pencarian dengan informasi nama, usia penerima manfaat dan deretan jenis tunjangan sosial, termasuk PKH.
Selanjutnya lihat pada kolom PKH, keterangan berupa Status (YA), Keterangan (Himbara Proses) dan Tahap (Agustus 2022).
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Puas Ferdy Sambo Diberhentikan, Kembali Buat Laporan ke Bareskrim
Selanjutnya, bantuan PKH Tahap 3 untuk masing-masing kategori dapat disalurkan melalui salah satu bank yang tercantum dalam informasi di atas.
Nilai nominal bantuan PKH Tahap 3 akan bervariasi, misalnya ibu hamil atau nifas mendapat Rp 750.000, anak di bawah 5 tahun dari 0-6 juga mendapat Rp 750.000.